Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 10 tahun 1959, tentang larangan bagi usaha perdagangan ketjil dan etjeran jang bersifat asing diluar ibukota daerah Swatantra tingkat t dan ii, serta karesidenan.
Material type:
TextPublication details: [Djakarta] Departemen Penerangan [cover 1959]Description: 33 p. 15 cmSubject(s): LOC classification: - LAW <Indonesia 4 Aliens 1959>
No physical items for this record
"Penerbitan chusus, 81."
There are no comments on this title.
Log in to your account to post a comment.