Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 10 tahun 1959, tentang larangan bagi usaha perdagangan ketjil dan etjeran jang bersifat asing diluar ibukota daerah Swatantra tingkat t dan ii, serta karesidenan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 10 tahun 1959, tentang larangan bagi usaha perdagangan ketjil dan etjeran jang bersifat asing diluar ibukota daerah Swatantra tingkat t dan ii, serta karesidenan. - [Djakarta] Departemen Penerangan [cover 1959] - 33 p. 15 cm.

"Penerbitan chusus, 81."

sa 65009247


Aliens--Indonesia.
Restraint of trade--Indonesia.

LAW

Powered by Koha