Penetapan Presiden Republik Indonesia no. 5 tahum 1959 tentang wewenang Djaksa Agung, Djaksa Tentara Agung, dan tentang memperberat antjaman hukuman terhadap tindakpidana jang membahajakan pelaksanaan perlengkapan sandang-pangan.
Penetapan Presiden Republik Indonesia no. 5 tahum 1959 tentang wewenang Djaksa Agung, Djaksa Tentara Agung, dan tentang memperberat antjaman hukuman terhadap tindakpidana jang membahajakan pelaksanaan perlengkapan sandang-pangan.
- [Djakarta] Departemen Penerangan [cover 1959]
- 10 p. 15 cm.
"Penerbitan chusus, 66."
sa 65008877
Public prosecutors--Indonesia.
Courts-martial and courts of inquiry--Indonesia.
LAW
"Penerbitan chusus, 66."
sa 65008877
Public prosecutors--Indonesia.
Courts-martial and courts of inquiry--Indonesia.
LAW