Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 10 tahun 1959, tentang larangan bagi usaha perdagangan ketjil dan etjeran jang bersifat asing diluar ibukota daerah Swatantra tingkat t dan ii, serta karesidenan.
- [Djakarta] Departemen Penerangan [cover 1959]
- 33 p. 15 cm.