Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 1959, tentang pelaksanaan undang-undang tentang persetudjuan perdjandjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakjat Tiongkok mengenal soal dwi kewarganegaraan (Undang-undang no. 2 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 no. 5). - [Djakarta] Departemen Penerangan [cover 1959] - 70 p. illus., forms. 14 cm.

"Penerbitan chusus, 67."

sa 65008900


Chinese--Legal status, laws, etc.--Indonesia

LAW