Penetapan Presiden Republik Indonesia no. 5 tahum 1959 tentang wewenang Djaksa Agung, Djaksa Tentara Agung, dan tentang memperberat antjaman hukuman terhadap tindakpidana jang membahajakan pelaksanaan perlengkapan sandang-pangan. - [Djakarta] Departemen Penerangan [cover 1959] - 10 p. 15 cm.

"Penerbitan chusus, 66."

sa 65008877


Public prosecutors--Indonesia.
Courts-martial and courts of inquiry--Indonesia.

LAW